Korban Pasal ‘Karet’ UU ITE Sambangi Kantor DPR Sampaikan Hal Ini

Wakil Ketua Badaleg DPR RI Willy Aditya saat sesi foto bersama usai menerima audensi Paguyuban Korban Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (PAKU ITE). (sumber: dpr)
Wakil Ketua Badaleg DPR RI Willy Aditya saat sesi foto bersama usai menerima audensi Paguyuban Korban Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (PAKU ITE). (sumber: dpr)

Gemapos.ID (Jakarta) - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menerima audensi Paguyuban Korban Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (PAKU ITE). 

Mereka mendaku diri sebagai perkumpulan orang yang pernah dijerat dan menjadi korban dari UU ITE. 

Audiensi ini digelar guna mendengarkan cerita para korban yang pernah terjerat dan terkena pidana akibat pasal-pasal karet di UU ITE. 

Dalam audiensi itu para korban berharap ke depan DPR dapat merevisi UU ITE agar tidak ada korban serupa.

Menanggapi permasalahan tersebut Wakil Ketua Badaleg DPR RI Willy Aditya mengatakan bahwa revisi UU ITE sudah masuk dalam program legislasi nasional atau prolegnas prioritas. 

Tetapi untuk tahapan selanjutnya perihal revisi UU ITE kata Willy, kemungkinan baru akan dilakukan pada masa sidang berikutnya. Mengingat DPR sudah memasuki masa reses pada 7 Juli.

"Kita kalau masih ada Bamus tentu kita akan sampaikan ke Bamus untuk dibacakan di paripurna supresnya," ungkap Willy saat memimpin rapat audiensi di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/7/2022).

Dia menjelaskan bahwa surat presiden atau Surpres tentang UU ITE juga sudah ada, namun tidak kunjung dibacakan. 

Willy mengungkapkan akan mengkonfirmasi kepada Biro Pimpinan DPR terkait posisi surpres agar bisa dibacakan pada paripurna penutupan masa sidang. 

Tetapi, untuk tahapan selanjutnya perihal revisi UU ITE kata Willy, kemungkinan baru akan dilakukan pada masa sidang berikut.

Di kesempatan yang sama Koordinator PAKU ITE Muhammad Arsyad mengungkapkan, audiensi mereka dengan DPR terkait permasalahan UU ITE. 

"hari ini alhamdulillah kami diterima secara resmi di Badan Legislasi tekait dengan maraknya isu-isu terkait dengan revisi Undang-Undang ITE,” ungkapnya. 

Menurutnya dalam dua hari terakhir, semua korban UU ITE dari seluruh Indonesia melakukan jambore di Jakarta untuk membicarakan masalah terkait aturan itu. 

“Jambore tidak hanya pramuka pak, ternyata korban-korban Undang-Undang ITE ini juga bisa melakukan jambore yang bertujuan untuk kita saling sharing, saling ketemu dan membicarakan hal-hal terakit dengan Undang-Undang ITE," terangnya

Sementara itu Baiq Nuril, salah satu korban yang juga turut hadir dalam agenda itu menyampaikan cerita tentang kasus yang pernah ia alami sampai dipenjara karena dijerat UU ITE.

Dia berharap kedatangan ia bersama korban lainnya di Baleg dapat membuka peluang bagi DPR dalam melakukan revisi UU ITE. 

"Saya mohon sekali lagi mudah-mudahan revisi undang-undang ini benar-benar bisa terlaksana," pinta Baiq. (rk)