DKI Diminta Buat Aturan Teknis Kerumunan Orang
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jakarta Raya (Jaya) mengancam jeratan hukum pidana bagi warga yang menolak pembubaran diri pada saat berkerumun. Namun, ini akan didahului dengan langkah persuasif untuk membubarkan diri. "Apabila masyarakat sudah diimbau tiga kali, tetapi yang bersangkutan tetap menolak, jadi bisa dilakukan upaya penindakan hukum," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Nana Sudjana. Tindakan hukum pidana ini merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, UU No 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan Pasal 93, Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. Pemprov DKI Jakarta aka menerapkan PSPB mulai Jumat (10/4/2020) mulai pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 9/2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. (mam)