Silang Pendapat Tentang Ojek Daring

polda metro jaya 2
polda metro jaya 2
Gemapos.ID (Jakarta)-Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jakarta Raya (Jaya) menyatakan penutupan jalan tidak dilakukannya untuk masuk dan keluar kendaraan di DKI Jakarta pada saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSPB). Pihaknya hanya akan membatasi kendaraan pribadi dan moda transportasi berdasarkan jumlah kapasitas penumpang masing-masing. PSPB akan diterapkan mulai Jumat (10/4/2020) sampai Kamis (23/4/2020). “Jumlah penumpang pada masing-masing kendaraan tak boleh melebihi setengah dari kapasitas kendaraan, misalnya satu bus memuat 40 orang, nah saat PSBB hanya boleh mengangkut) 50 persennya termasuk untuk kereta api, MRT, dan LRT,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Nana Sudjana melalui Instagram Polda Metro Jaya pada Rabu (8/4/2020). Khusus pengendara motor pribadi dan ojek daring tidak boleh berboncengan. Langkah ini merujuk pemberlakukan physical distancing (saling menjaga jarak) yang disebutkan Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB. Kemudian, layanan ekspedisi barang termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang. Walaupun demikian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengemukakan koordinasi masih dilakukan dengan pemerintah pusat terkait larangan mengangkut penumpang bagi ojek daring. Ojek ini disebutkan masih dapat mengangkut penumpang dengan suatu prosedur pengoperasian. "Kami sudah koordinasi dengan para operator, mereka punya mekanismenya,” ujarnya. Dengan begitu Pemprov DKI sedang menunggu keputusan final dari pemerintah pusat tentang izin mengangkut penumpang bagi ojek daring. Keputusan itu akan dimasukkan ke dalam peraturan gubernur (pergub) terkait penerapan PSBB di Jakarta. (mam)