Pemkot Bekasi Ajukan Perpanjang PSBB Tahap III

Rahmat Efendi
Rahmat Efendi
Gemapos.ID (Jakarta) - Pemerintah Kota Bekasi (Pemkot) sudah mengajukan perpanjangan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap IV ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) sejak empat hari yang lalu. Karena, pemberlakuan PSPB tahap III akan berakhir pada 26 Mei 2020 dan hasil yang dicapai belum sesuai harapan Pemkot Bekasi. “Alasan perpanjangan PSBB itu lantaran Kota Bekasi merupakan salah satu kawasan yang berbatasan langsung dengan episentrum Covid-19 yakni DKI Jakarta,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi pada Minggu (24/5/2020). Rahmat tidak mengungkapkan waktu perpanjangan PSBB yang diajukan Pemkot Bekasi ke Pemprov Jabar. Namun, dia menyebutkan pemberlakukan ini tergantung kondisi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) masih menjadi episentrum terutama Jakarta. “PSBB tak bisa dilepas begitu saja meski jumlah kasus Covid-19 di Kota Bekasi belakangan ini terus stagnan,” ujarnya. Implementasi PSBB mengatur masyarakat tidak berkerumun sampai tidak banyak melakukan pergerakan. Kalau penerapan ini selesai, maka ini dikhawatirkan merepotkan penanganan Covid-19. “Pertumbuhan Covid-19 di Kota Bekasi hanya 0,71%, artinya satu orang yang tertular virus belum tentu menularkan ke satu orang lainnya,” paparnya. Sekedar informasi, berdasarkan corona.bekasikota.go.id terdapat 288 kasus Corona Virus Disease 2019/Covid-19 (Virus Korona). Dari jumlah itu sebanyak 235 pasien sembuh, 31 orang meninggal dunia, 2626 Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan 964 Pasien Dalam Pengawasan (PDP). (mam)