DKI Sedang Siapkan Ancaman Hukuman Pelanggar Prokes

anies baswedan 5
anies baswedan 5
Gemapos.ID (Jakarta) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pengunjung tempat usaha yang melanggar aturan PPKM bisa masuk daftar hitam (blacklist). Karena, dia dinilai ikut berkontribusi tidak menaati protokol kesehatan. "Orangnya tidak bisa pergi ke mana-mana nanti, karena ke manapun Anda pergi Anda akan ditolak," katanya di Jakarta pada Rabu (8/9/2021). Dengan demikian, para pelanggar tidak bisa bebas pergi dan hanya berada di rumah. Hal ini bukan akibat tes Covid-19 positif, tapi ini positif melanggar. Inisiatif pengunjung suatu tempat dimasukkan ke dalam daftar hitam setelah terjadi pelanggaran yang dilakukan Holywings Kemang, Jakarta Selatan saat PPKM Level 3. Operasional Holywings Kemang dibekukan sementara selama PPKM dan dikenalan denda sebesar Rp50 juta lantaran tiga kali melakukan pelanggaran tersebut.