Jakarta Tetapkan Status Tanggap Darurat Covid-19

Anies Baswedan
Anies Baswedan
Gemapos.ID (Jakarta)-Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan status tanggap darurat bencana pandemi corona virus disease/covid-19 (virus korona). Kebijakan ini dilakukan setelah melihat data penyebaran virus korona di Jakarta. "Saya mengharapkan kepada semua komponen masyarakat, ambil langkah-langkah drastis karena Jakarta statusnya tanggap darurat bencana Covid-19," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta pada Jumat (21/3/2020). Data Pemerintah Pusat menyebutkan sebanyak 215 kasus pasien covid-19 terjadi di Pempov DKI Jakarta. Angka ini tertinggi dibandingkan pemprov lain di Indonesia. “Angka pasien covid-19 yang meninggal di DKI Jakarta juga menjadi yang tertinggi, yakni sebanyak 18 orang,” ujarnya. Status tanggap darurat diputuskan Pemprov DKI Jakarta setelah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya dan Komando Daerah Militer (Kodam) Jakarta Raya (Jaya). Kemudian, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional. Status tanggap darurat bencana Covid-19 ditetapkan selama 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang sesuai dengan kondisi ke depan. "Hari ini situasi yang dihadapi di Jakarta sangat berbeda dengan dua pekan lalu ataupun pekan lalu,” paparnya. Dengan begitu social distancing (menjaga jarak) diterapkan Pemprov DKI Jakarta bagi warganya termasuk warga yang masuk ke provinsi tersebut. Langkah ini diharapkan akan menurunkan dan potensi penyebaran covid-19. “Warga perlu memilih berdiam diri di rumah untuk dapat melindungi diri dan orang lain,” jelasnya. Kemampuan sistem kesehatan di Jakarta terbatas untuk menangani covid-19 lantaran hanya terdapt 17.500 dokter, 27.000 perawat, 900 tenaga kesehatan. (mam)