Berikut Kebijakan Pemprov DKI Jakarta Terkait PPKM Level 3

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membatasi kapasitas transportasi umumsebesar 70%.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membatasi kapasitas transportasi umumsebesar 70%.

Gemapos.ID (Jakarta) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatasi kapasitas transportasi umum maksimal 70% atau diturunkan dari sebelumnya 100%. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur 118 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga.

“Yang terpenting adalah kembali waspada, kembali disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes),” katanya melalui akun Instagram @aniesbaswedan di Jakarta pada Rabu (9/2/2022).

Penurunan kapasitas ini menyesuaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 tahun 2022, berlaku pada 8-14 Februari 2022.

Pembatasan kapasitas ini berlaku untuk kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan daring serta kendaraan sewa.

Ketentuan ini juga membatasi aktivitas masyarakat seperti kantor yang bergerak di sektor non esensial diharapkan kembali menerapkan kerja dari rumah dan hanya sebesar 25% karyawan yang bekerja dari kantor.

Sekolah sudah ditetapkan 50% Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dan orang tua diberi kebebasan untuk memilih apakah anaknya ikut sekolah atau anaknya belajar dari rumah.

Kapasitas tempat usaha mulai supermarket, warung makan, restoran hingga mal di DKI Jakarta dari 50% saat PPKM level dua menjadi 60% saat status PPKM dinaikkan menjadi level tiga.

Pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari juga dibuka kapasitas 60%. Begitupula warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 60%.

Restoran, kafe di dalam gedung atau area terbuka di lokasi tersendiri atau di mal buka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 60%.

Untuk restoran dan kafe dengan jam operasional malam mulai pukul 18.00 WIB hingga 0.00 WIB diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung 25%.

Kegiatan di mal, pusat perbelanjaan, pusat perdagangan diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 60% hingga pukul 21.00 WIB.

Tempat bermain anak-anak di dalam mal dibuka dengan kapasitas 35% dengan syarat sudah divaksin lengkap.

Bioskop beroperasi dengan kapasitas penonton maksimal 50% dan anak-anak diperbolehkan masuk bioskop asal didampingi orang tua dan sudah divaksin minimal dosis pertama.

Untuk restoran di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50%. Tempat ibadah dibatasi kapasitasnya menjadi 50% dan kegiatan di area publik seperti taman umum juga dibatasi menjadi 25%. (ant/adm)