Gemapos.ID (Jakarta) - Center of Economic and Law Studies (Celios) mengusulkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai dengan proyeksi inflasi 2022 sebesar 3%-4%. Karena, ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 menyebutkan kenaikan upah didasarkan pertumbuhan ekonomi ditambah dengan inflasi. "Kalau berani ambil langkah menaikan lebih tinggi sesuai dengan proyeksi inflasi tahun 2022 bisa lebih dari 4%," kaa Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira di Jakarta pada Kamis (18/11/2021), Permasalahan upah minimum adalah keberpihakan pemerintah daerah terhadap pekerja guna melindungi dari tren kenaikan inflasi dan jaring pengaman bagi pekerja rentan. "Tidak perlu ikut aturan UU Cipta Kerja ketika dirasa kenaikannya relatif terlalu kecil," ujarnya. Pemerintah Pusat menerbitkan keputusan soal Upah Minimum 2022 akan menjadi acuan bagi seluruh wilayah di Indonesia. Nilai ini berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) rata-rata kenaikan upah minimum 1,09 persen. "Ini rata-rata nasional, kita tunggu saja para gubernur," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. DKI Jakarta akan menetaokan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 pada Jumat (19/11/2021).