Kapan DKI Jakarta Tetapkan Upah Minimun Provinsi 2022?

Andri Yansyah 2
Andri Yansyah 2
Gemapos.ID (Jakarta) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2022 pada Jumat (19/11/2021). Namun, berapa besaran ini tidak disebutkannya. "Insha Allah taat terhadap peraturan ditetapkan, dalam hal ini PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah di Jakarta pada Selasa (16/11/2021). Pada kesempatan terpisah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengemukakan hari ini Pemprov DKI Jakarta akan menggelar rapat finalisasi besaran UMP 2022 secara virtual. Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengumumkan hasil penghitungan penyesuaian nilai UMP dan UMK 2022 berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Dari hal ini UMP Jakarta 2022 masih tertinggi dibandingkan 33 provinsi lainnya, tapi dari nilai UMP terendah dibandingkan Jawa Tengah. "Data statistik upah minimum, UMP terendah Jawa Tengah Rp 1.813.011 dan UMP tertinggi DKI Jakarta Rp 4.453.724. Rata-rata penyesuaian UMP adalah 1,09 persen," ucap Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri. Apalagi, jika UMP Jakarta 2022 ditetapkan Rp 4.453.724, maka kenaikan ini hanya Rp37.500 dibandingkan 2021. Sebab, UMP Jakarta 2021 sebesar Rp 4.416.186.