Kapan Pemprov DKI Umumkan Upah Minimun Provinsi 2022?

Ahmad Riza Patria
Ahmad Riza Patria
Gemapos.ID (Jakarta) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih memproses penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2022. Pengumuman ini dijanjikan pada waktu dekat. "Nggak lama lagi akan segera disampaikan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta pada Minggu (21/11/2021). Namun, berapa besar kenaikan UMP di Jakarta belum disebutkan Ahmad Riza Patria lantaran menunggu penyampaian ini oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta. Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta berencana mengumumkan kenaikan besaran UMP tahun 2022 pada Jumat (19/11/2021). Kebijakan ini berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. "Insyaallah taat terhadap peraturan ditetapkan, dalam hal ini PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan," ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengumumkan hasil penghitungan penyesuaian nilai UMP dan UMK 2022 berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Data itu menyebutkan UMP Jakarta 2022 masih  tertinggi dan terendah di Jawa Tengah. "Data statistik Upah Minimum, UMP terendah Jawa Tengah Rp 1.813.011 dan UMP tertinggi DKI Jakarta Rp 4.453.724. Rata-rata penyesuaian UMP adalah 1,09%," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri.