Alasan KSPI Ancam Laporkan Kemnaker ke ILO

Said Iqbal4
Said Iqbal4
Gemapos.ID (Jakarta) - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai penetapan upah buruh dilakukan secara salah dengan melakukan pendekatan keamanan pada proses penetapan upah minimum. Hal ini dilakukan dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan sanksi kepada kepala daerah yang tidak mau mengikuti aturan penetapan upah minimum. "Saya benar-benar, pada sidang ILO saya akan laporkan proses begini, bahwa ada pendekatan keamanan secara struktural dan secara sosialisasi ke bawah," kata Presiden KSPI Said Iqbal pada Kamis (25/11/2021). Dengan begitu kepala daerah tidak berani menaikkan upah minimum pekerja dengan layak lantaran takut dikenakan sanksi oleh Kemendagri. Padahal, penetapan upah buruh di negara lain hanya dilakukan Kemenaker atau sejenisnya. "Saya ini pengurus pusat ILO PBB, nggak pernah saya keliling dunia saat jadi pembicara atau jadi peserta dalam rapat internasional ada Menteri Dalam Negeri cawe-cawe ikut campur dalam penetapan upah minimum," ujarnya. Pendekatan keamanan juga dilakukan Kemnaker saat melakukan sosialisasi upah minimum ke tingkat pemerintah daerah. Bahkan, kementerian ini mengundang Kemenko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) dan Kejaksaan Agung (Kejagung). "Maksudnya gimana? Mau mengancam mungkin," ungkap Said Iqbal. Dengan demiikian Said menuding kongkalikong dilakukan dalam penetapan kenaikan upah minimum yang dinilai sangat rendah. Hal itu terjadi antara pengusaha dan pemerintah. "Ini permufakatan jahat dari menteri, Menteri Ketenagakerjaan dengan para pengusaha hitam," tuturnya.