Pekerja Swasta dan Migran Diminta Tidak Mudik

Ida Fauziyah3
Ida Fauziyah3
Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Ketenagakerjaan meminta pekerja swasta dan pekerja migran Indonesia (PMI) tidak mudik lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021. Tindakan ini guna mencegah penularan Covid-19. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/7/HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja/Buruh dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diterbitkan pada 16 April 2021. Ida mengeluarkan SE Pembatasan Kegiatan Mudik Idulfitri merujuk SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. SE ini diterbitkannya pada 7 April 2021, sehingga mudik lebaran 2021 hanya diizinkan bagi pekerja yang mengalami kondisi darurat. Hal yang dimaksud seperti keluarga sakit dan meninggal dunia. Kemudian, hamil yang hanya ditemani satu orang keluarga atau persalinan yang paling banyak hanya dua orang. Namun, dia harus mengantongi surat izin keluar masuk (SIKM) dan surat izin tertulis dari perusahaan yang ditandatangani basah atau elekronik dari pimpinannya. Khusus PMI harus melampirkan surat izin tertulis dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan yang ditandatangani basah atau elekronik dari pejabat tersebut. Hal ini juga dapat dimintakan kepada pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia. Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) bisa membantu kepulangan PMI yang mudik lantaran kondisi darurat dari debarkasi ke daerah asal.