Mengapa LPS Gugat Rektor UGM Ova Emilia, Ini Penjelasannya

“Para tergugat dihukum untuk membayar kerugian kepada LPS sebesar Rp 29.137.542.200,” kata Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar belum lama ini.
“Para tergugat dihukum untuk membayar kerugian kepada LPS sebesar Rp 29.137.542.200,” kata Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar belum lama ini.

Gemapos.ID (Jakarta) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggugat beberapa pengurus bank gagal yang telah dilikuidasi lantaran para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan menyebabkan kerugian baginya. 

Lembaga ini juga mengajukan permohonan eksekusi kepada beberapa mantan pengurus dan pemegang saham PT BPR Tripilar Arthajaya (BPR Tripilar Yogyakarta).

Para pengurus yang dimaksud seperti Bambang Wahyudi, Djungtjik Arsan, dan Ova Emilia. Ketiganya adalah mantan direktur, komisaris, dan pemegang saham pengendali BPR Tripilar, Abdul Nasir (Jang Keun Won) sebagai pihak terkait.

“Para tergugat dihukum untuk membayar kerugian kepada LPS sebesar Rp 29.137.542.200,” kata Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar belum lama ini. 

Ova Emilia merupakan Rektor di Universitas Gadjah Mada (UGM) periode 2022-2027 dilantik pada 27 Mei 2022.

"Itu bisnis keluarga sejak 2006 dan sampai sekarang,” katanya.

Walaupun demikian, Ova Emilia akan bertanggung jawab atas putusan yang ditetapkan Mahkamah Agung (MA). 

Tim likuidasi dari LPS adalah Bakri Ibrahim, Katmiko dan Z.A Zaputra melakukan Collective Investment Undertakings (CIU) pada 19 Januari 2006. Kemudian bank berakhir likuidasinya pada 21 Maret 2011.

Untuk penerimaan tercatat sebesar Rp6.927.495.128 dan pengeluaran termasuk biaya likuidasi Rp2.292.188.021, pembayaran atas klaim penjaminan kepada LPS Rp4.508.807.854.

Selanjutnya, biaya pencadangan penyelesaian likuidasi R 80.779.039 dan penyetoran ke LPS atas penutupan rekening Bank Dalam Likuidasi (BDL) sebesar Rp45.385.000. Total pengeluaran Rp 6.927.159.915. Jumlah saldo akhir kas A-B Rp 335.213. (dtf/mau)