Siapa Bakal Gantikan Perry Warjiyo untuk Gubernur BI?

Presiden Jokowi saat meninjau normalisasi Kali Ciliwung di Jakarta, Selasa (21/2/2023). (ant)
Presiden Jokowi saat meninjau normalisasi Kali Ciliwung di Jakarta, Selasa (21/2/2023). (ant)

Gemapos.ID (Jakarta) -  Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan sejumlah nama Calon Gubernur Bank Indonesia (BI) sudah masuk kantongnya dan akan diputuskan pada hari Selasa (21/2) atau Rabu (22/2).

“Kita putuskan kalau nggak hari ini, ya besok, nama-nama sudah masuk,” kata Jokowi setelah meninjau normalisasi Kali Ciliwung di Jakarta, Selasa (21/2/2023).

Gubernur BI saat ini Perry Warjiyo, telah lima tahun menjabat dan akan memasuki masa purna tugas pada Mei 2023.

Menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia, calon gubernur BI diusulkan dan kemudian diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Presiden akan mengusulkan Calon Gubernur BI yang kemudian akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR sebelum diputuskan untuk disetujui atau tidak.

Sejumlah nama calon gubernur bank sentral tersebut yang telah beredar di publik antara lain Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti, Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa, dan petahana Perry Warjiyo.

Saat ditemui di lingkungan Istana Kepresidenan beberapa waktu lalu, Sri Mulyani enggan berkomentar saat ditanya mengenai namanya yang santer diberitakan menjadi salah satu Calon Gubernur BI.

Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Said Abdullah mengatakan sebaiknya Presiden Jokowi hanya mengusulkan satu nama Calon Gubernur BI ke DPR guna mengurangi berbagai spekulasi dan manuver yang tidak perlu di tahun politik.

Menurut Said, figur Gubernur BI yang ideal adalah yang memiliki chemistry dengan pemerintah, khususnya kementerian sektor perekonomian dan keuangan, serta otoritas lainnya seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hal itu karena kedudukan BI sangat penting sebagai regulator sektor makroprudensial.

"Apalagi setelah pengesahan Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), kita membutuhkan banyak aturan pelaksana yang harus segera dibuat. Butuh kerja cepat dan solid diantara Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) yang di dalamnya ada unsur BI," ujarnya. (pu)