Kapan Direktur LIB Diperiksa Polda Jatim, Begini Penjelasannya

“Hari ini lima orang (tersangka) diperiksa lanjutan, untuk Direktur LIB diperiksa besok,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo pada Selasa (11/10/2022).
“Hari ini lima orang (tersangka) diperiksa lanjutan, untuk Direktur LIB diperiksa besok,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo pada Selasa (11/10/2022).

Gemapos.ID (Jakarta) - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan sebanyak lima dari enam tersangka kerusuhan di Stadion Kanjuruhan akan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka di Mapolda Jawa Timur (Jatim) pada Selasa (11/10/2022). 

“Hari ini lima orang (tersangka) diperiksa lanjutan, untuk Direktur LIB diperiksa besok,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo pada Selasa (11/10/2022). 

Polri telah menetapkan enam orang tersangka pada Kamis, 6 Oktober 2022 terdiri atas tiga tersangka dari unsur sipil dan tiga tersangka dari unsur anggota Polri.

Tiga tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, mereka adalah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Steward Suko Sutrisno.

Tiga tersangka lainnya dari unsur Polri yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.

Keenam tersangka menjalani pemeriksaan lanjutan guna menyelesaikan perkara tersebut dan mendalami peran-peran tersangka. Namun, alasan Direktur LIB tidak menjalani pemeriksaan lanjutan bersama lima tersangka lainnya pada hari ini tidak dijelaskan Polri. 

“Direktur LIB sudah diperiksa, Rabu (12/10/2022) pemeriksaan tambahan oleh penyidik,” ucapnya.

Sementara itu tim investigasi Polri juga memeriksa 31 personel Polri terbagi atas 20 orang dinyatakan terduga pelanggar etik dalam tragedi Kanjuruhan.

Polri juga akan mengusut pelaku pengerusakan yang terjadi di luar Stadion Kanjuruhan dengan temuan minuman keras (miras) dari berbagai jenis termasuk miras campuran.

Namun, kepolisian akan lebih fokus menuntaskan perkara utama yakni Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

“Penyidik harus menuntaskan itu dulu. Harus mampu membuktikan itu dulu karena jatuhnya korban cukup banyak. Ini yang menjadi keprihatinan kita semuanya,” tuturnya. (ant/din)