Dua Kali Tak Hadir, Pansus BLBI DPD Bakal Panggil Lagi Anthony Salim

Pansus BLBI DPD RI. (ist)
Pansus BLBI DPD RI. (ist)

Gemapos.ID (Jakarta) - Dua kali tidak hadir, Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Dewan Perwakilan Daerah (Pansus BLBI DPD) RI akan memanggil kembali CEO Salim Group, Anthony Salim atau Liem Hong untuk ketiga kalinya. 

Pansus BLBI DPD berencana memanggil CEO Salim Group untuk dimintai penjelasan terkait aliran dana BLBI yang diterima Bank Central Asia (BCA).

"Pertama, kami sudah memanggil penerima paling besar dari BCA, saudara Anthony Salim. Kita panggil dua kali, tapi tidak hadir," kata Ketua Pansus BLBI DPD RI Bustami Zainudin di Jakarta, Rabu (10/8/2022).

Sementara menurut Bustami, Pansus akan memanggil Anthony untuk yang ketiga kalinya pada 18 Agustus mendatang.

"Jikalau kali ini tidak hadir tanpa alasan, kami pun akan menggunakan kemormatan lembaga ini," ujarnya.

Untuk itu dia menegaskan DPD RI tidak ingin dilecehkan oleh Anthony Salim yang tidak mengindahkan panggilan lembaga negara itu. 

Diketahui, kemarin, Rabu 10 Agustus 2022, Pansus BLBI DPR RI mengundang Fadel Muhammad dan Anthony Salim dalam rapat pendalaman materi yang dihadiri oleh Bustami dan Wakil Ketua Pansus BLBI DPD RI Sukiryanto serta Darmansyah Husein.

Dalam kesempatan itu, Fadel Muhammad hadir dalam sesi pagi, sedangkan Anthony Salim yang diundang pada sesi siang tidak hadir karena beralasan keluar negeri.

“Pemanggilan beberapa obligor BLBI ini berdasarkan rekomendasi BPK RI, Bahkan Pansus BLBI sudah melakukan rapat dengan BPK,” ungkapnya.

“Hal itu yang kami lakukam dalam waktu dua bulan ini, untuk memberikan rekomendasi kepada negara," tegasnya.

Harapannya, dalam nota keuangan tanggal 16 Agustus 2022 yang dibacakan oleh Presiden Joko Widodo, sudah dipikirkan untuk menghilangkan bunga rekap obligasi. Sebab hal itu menjadi beban setiap tahun bagi APBN.

"Pansus ingin meminta kejelasan secara gamblang kepada obligor. Kejelasan ini penting, mengingat mereka sudah dibantu negara melalui bailout BLBI dimana rakyat yang menanggung, melalui uang pajak," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus BLBI Sukiryanto mengemukakan pihaknya ingin mendapatkan kejelasan soal BLBI ini. Sebagai lembaga negara, pihaknya juga ingin mengungkap kasus BLBI segamblang-gamblangnya.

"Mengingat kami adalah lembaga yang tidak ada intervensi dari pihak manapun dan kami mewakili daerah. Rakyat memikul beban bunga rekap hutang BLBI, yang harus dibayarkan per tahun," tuturnya.

Dia menjelaskan, dana Rp 48 triliun per Juni 2022 bisa dimanfaatkan untuk membangun jembatan di daerah, maupun subsidi. Selain itu, Sukiryanto mengemukakan bahwa Pansus BLBI DPD RI ingin mencari novum baru tindak pidana.

"Pansus BLBI akan mencari novum baru, agar kasus ini bisa jelas sejelas-jelasnya," imbuhnya. 

Sedangkan Darmansyah Husein mengemukakan beberapa data jaminan aset BLBI yang saat ini dipegang oleh Satgas, tidak semuanya benar.

"Yang kami dalami, jaminan BLBI tidak sepenuhnya benar. Bodong dan banyak indikasi pidananya. Kami ingin mengejar angka bunga rekap obligasi," ucapnya.

Sebab, menurutnya tidak adil jika uang sebesar Rp 48 triliun digelontorkan untuk kepentingan konglomerat. (rk)