Ini Permintaan Pansus BLBI DPD kepada Fadel Muhammad Setelah Dicopot dari Wakil Ketua MPR

Pansus BLBI DPD meminta Fadel Muhammad fokus menyelesaikan masalah utang BLBI Bank Intan yang belum lunas.
Pansus BLBI DPD meminta Fadel Muhammad fokus menyelesaikan masalah utang BLBI Bank Intan yang belum lunas.

Gemapos.ID (Jakarta) - Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Dewan Perwakilan Daerah (Pansus BLBI DPD) meminta Fadel Muhammad fokus menyelesaikan masalah utang BLBI Bank Intan yang belum lunas.

“Dari 136 anggota DPD dalam Sidang Paripurna, 96 anggota menginginkan Fadel diganti. Dari perspektif saya, sebaiknya Pak Fadel menerima ini dan segera fokus menyelesaikan masalahnya dengan Satgas BLBI,” kata Ketua Pansus BLBI DPD Bustami Zainudin pada Rabu 2022. 

Fadel Muhammad adalah pemilik Bank Intan dicopot dari posisi Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melalui Sidang Paripurna kedua DPD masa sidang I Tahun Sidang 2022-2023.

Pansus BLBI DPD bekerja berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dari hal ini Pansus BLBI DPD memanggil Fadel Muhammad pada 10 Agustus 2022. 

Data Kemenkeu dan BPK menyebutkan per Desember 2020 Bank Intan masih memiliki utang kepada negara sebesar Rp136,43 miliar. 

Namun, Fadel Muhammad mengaku masalah utang BLBI Bank Intan sudah selesai, tapi tanpa bukti diperlihatkan berupa Surat Keterangan Lunas (SKL) oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

]"Fadel mengklaim kasus Bank Intan terkait dengan utang BLBI sudah selesai dan bahkan sudah ada Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung (MA). Akan tetapi, data Kemenkeu menunjukkan sebaliknya sehingga kami konfrontasi soal data ini,” ucapnya. 

Sementara itu Anggota Pansus BLBI DPD Darmansyah Husein mengutarakan Fadel adalah pemegang saham Bank Intan menerima BLBI senilai Rp1,4 triliun pada 1997-1998, sehingga dia harus memenuhi pelunasan sebesar Rp125 miliar. 

“Kepada Pansus BLBI DPD, Fadel menyanggah bahwa Bank Intan menerima fasilitas senilai Rp1,4 triliun, namun mengakui menerima Rp 150 miliar dan sudah lunas. Ini artinya belum selesai karena BPK dan Kemenkeu menyatakan sebaliknya,” ujarnya. (ant/mau)