Jika Masih Inginkan PMI, Anggota DPR Desak Malaysia Lakukan Ini

Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo. (net)
Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo. (net)

Gemapos.ID (Jakarta) - Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo mendesak pemerintah Malaysia menghormati MoU yang telah disepakati dengan pemerintah Indonesia terkait Penempatan dan Perlindungan PMI Sektor Domestik.  

"Kalau memang mereka masih membutuhkan rakyat kita untuk bekerja di Malaysia ya silakan hormati dan jalankan keputusan yang sudah ditandatangani di Mou itu," kata Rahmad di Jakarta, Minggu (17/7/2022). 

Jika Malaysia konsisten menjalankan apa yang telah disepakati dalam MoU tersebut, dia menyakini pemerintah segera membuka kembali penempatan PMI ke Malaysia.

Namun kalau masih belum ada perubahan sikap dari Malaysia, maka parlemen mendukung langkah  Pemerintah Indonesia terhadap langkah pemberhentian sementara tersebut. 

"Sekarang bola di tangan kerajaan Malaysia, keputusan bola di tangan Malaysia, mau dibuka ya ikutin dan taati perintah dari perjanjian atau MoU itu, kalau tidak ya hak kita untuk melindungi calon migran kita," tegasnya. 

Politisi PDI Perjuangan itu menilai perjanjian tersebut penting agar warga negara Indonesia yang menjadi tenaga kerja di Malaysia bisa terlindungi.

Sistem satu kanal (one channel system) dalam penempatan PMI dinilai tetap perlu diterapkan agar ada kejelasan pemberi kerja, serta kejelasan perusahaannya. Serta untuk memastikan tidak adanya eksploitasi terhadap PMI di Malaysia. 

"Kalau Malaysia masih keukeh menggunakan rekrutmen dengan sistem online seperti itu saya kira ya kita tetap kekeh juga untuk menghentikan sementara. Itu demi rakyat kita, demi perlindungan rakyat kita calon migran kita, demi terhindar dari eksploitasi demi terhindar suatu hal yang tidak diinginkan," jelasnya. 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membeberkan alasan penghentian pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia. Dia menyebut, Malaysia telah melanggar nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani pada 1 April 2022 lalu. 

Dalam MoU itu, kata Ida, Indonesia dan Malaysia sepakat untuk hanya menggunakan sistem satu kanal (one channel system) dalam proses perekrutan PMI. Namun, Malaysia ternyata masih melakukan perekrutan dengan system maid online. (rk/rls)