Komentar Anggota Komisi I DPR Tentang Perjanjian FIR dengan Singapura

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat (PD), Rizki Natakusumah meminta Pemerintah Indonesia segera membuka dokumen kesepakatan Flight Information Region (FIR) dengan Singapura ke publik.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat (PD), Rizki Natakusumah meminta Pemerintah Indonesia segera membuka dokumen kesepakatan Flight Information Region (FIR) dengan Singapura ke publik.

Gemapos.ID (Jakarta) - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat (PD), Rizki Natakusumah meminta Pemerintah Indonesia segera membuka dokumen kesepakatan Flight Information Region (FIR) dengan Singapura ke publik.

Kebijakan ini supaya tidak menimbulkan berbagai prasangka tidak produktif yang terus bermunculan di masyarakat. 

"Kami kira 'there is no such thing as a free lunch' dengan Singapura memberikan akses udara ke Indonesia tanpa ada pertukaran yang menguntungkan," katanya pada Senin (31/1/2022). 

Apalagi, sejumlah pakar mempertanyakan perseujuan yang diteken Pemerintah RI dan Pemerintah Singapura. Karena, mereka memiliki berbagai pertanyaan teknis yang belum terjawab secara jelas.

Selain itu perjanjian FIR belum dibahas Pemerintah Indonesia bersama DPR. Namun, pemerintah diharapkan menjaga kedaulatan Tanah Air. 

Sebelumnya, Guru Besar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana menilai Singapura cerdik sehingga bisa mengecoh Indonesia. Hal itu terkait perjanjian FIR yang diteken Pemerintah Indonesia dan Singapura.

“Pemerintah Singapura menilai, bila FIR diserahkan ke Indonesia, hal itu akan mengancam keberadaan Bandara Changi sebagai hub,” ujarnya. 

Kecerdikan Singapura adalah memaketkan perjanjian FIR dengan perjanjian pertahanan. Langkah ini sangat merugikan pada 2007 saat perjanjian ekstradisi ditandemkan dengan perjanjian pertahanan.

"Singapura tahu untuk efektif berlakunya perjanjian FIR maka selain wajib diratifikasi oleh parlemen masing-masing juga harus dilakukan pertukaran dokumen ratifikasi," ujarnya.

Singapura akan mensyaratkan pada Indonesia untuk melakukan secara bersamaan pertukaran dokumen ratifikasi kedua perjanjian sekaligus. Jika hanya satu, maka Singapura tidak akan menyerahkan dokumen ratifikasi sehingga perjanjian tidak akan efektif berlaku. (dtc/mau)