DPR Pertanyakan Kesepakatan FIR dengan Singapura

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta meminta pemerintah menjelaskan secara rinci terkait kesepakatan realignment Flight Information Region/FIR
Anggota Komisi I DPR RI Sukamta meminta pemerintah menjelaskan secara rinci terkait kesepakatan realignment Flight Information Region/FIR

Gemapos.ID (Jakarta) - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta meminta pemerintah menjelaskan secara rinci terkait kesepakatan realignment Flight Information Region/FIR (penyesuaian pelayanan ruang udara) antara pemerintah Indonesia dengan Singapura.

Kesepakatan yang dibuat dengan negara lain termasuk dalam kategori kebijakan publik karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan menyangkut kedaulatan negara. 

“Dokumen kesepakatan terkait ekstradisi, pelayanan ruang udara dan kerja sama pertahanan yang telah ditandatangani wajib untuk dapat diakses publik," katanya di Jakarta pada Selasa (1/2/2022).

Selama ini penjelasan terkait kesepakatan FIR yang beredar adalah poin-poin kesepakatan, bukan dalam bentuk dokumen resmi yang telah ditandatangani.

Wilayah Kepulauan Natuna dan Kepulauan Riau sangat strategis bagi Indonesia sehingga publik berharap kedaulatan di darat, laut, dan udara dalam ruang kendali Indonesia.

"Berdasarkan kesepakatan yang termaktub dalam UNCLOS III 1982 dan Konvensi Chicago 1944, kedaulatan negara di ruang udara di atas wilayah teritori adalah bersifat eksklusif. Artinya ruang udara di atas wilayah Kepulauan Natuna dan Riau adalah kedaulatan Indonesia," ujarnya.

Sukamta menilai jika mendasarkan klaim tersebut, maka semestinya pengelolaan FIR di wilayah tersebut dikelola pihak Indonesia.

Apabila pemerintah sudah memiliki kemampuan teknologi dan sumber daya manusia yang mumpuni di bidang navigasi serta teknologi keselamatan penerbangan, maka negosiasi untuk mendapatkan ruang udara di atas wilayah Kepulauan Natuna dan Riau akan lebih kuat.

“Dokumen kesepakatan bisa diakses publik, sehingga semua pihak dapat memberikan penilaian yang obyektif terhadap poin-poin kesepakatan yang telah ditandatangani,” tuturnya.

Sebelumnya, Kantor Staf Presiden menyampaikan pemerintah Indonesia memasuki babak baru pengelolaan FIR di wilayah perairan Kepulauan Riau dan Natuna yang selama ini di bawah kendali Pemerintah Singapura.

Hal ini tertuang dalam kesepakatan antara Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong pada pertemuan bilateral tahunan yang dilaksanakan di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022).

"Capaian monumental ini menggarisbawahi hubungan erat Republik Indonesia dan Republik Singapura serta mempertegas integritas teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani di Jakarta pada Rabu (26/1/2022).

Berbagai kerjasama telah berjalan antara kedua negara di bidang ekonomi, politik, hukum, dan keamanan, termasuk penanganan Covid-19 merupakan bentuk nyata hubungan baik tersebut.

Hal ini juga menunjukkan langkah konkret pemerintah dalam mengimplementasikan mandat internasional dan nasional yang tertuang dalam Konvensi Chicago tahun 1944. 

Konvensi ini berisi setiap Negara berdaulat penuh dan eksklusif atas ruang udara di atas wilayahnya, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.

Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong, telah menyepakati FIR Republik Indonesia akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia.

Wilayah ini terutama di perairan Kepulauan Riau dan Natuna. Setelah kesepakatan bersama ini, mekanisme domestik Indonesia dan Singapura akan berjalan untuk ratifikasi dan implementasi kesepakatan tersebut. (ant/mam)