Bagaimana ACT Kelola Dana Donasi Selama Ini?

Polri mengutarakan uang donasi sebesar Rp60 miliar diperoleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) setiap bulan.
Polri mengutarakan uang donasi sebesar Rp60 miliar diperoleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) setiap bulan.

Gemapos.ID (Jakarta) - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengutarakan uang donasi sebesar Rp60 miliar diperoleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) setiap bulan. Dari jumlah itu sebesar 10%-20% diduga dipotong secara langsung. 

"Untuk keperluan pembayaran gaji pengurus, dan seluruh karyawan sedangkan pembina dan pengawas juga mendapatkan dana operasional yang bersumber dari potongan donasi tersebut,” kata Karo penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pada Minggu (10/7/2022).

Ramadhan mengutarakan pengumpulan dana atau donasi diperoleh ACT dari masyarakat umum dan kemitraan perusahaan nasional dan internasional.

Kemudian, Donasi Institusi/Kelembagaan Non Korporasi dalam Negeri dan Internasional, Donasi dari Komunitas dan Donasi dari anggota Lembaga. 

Sebelumnya, Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana bantuan korban kecelakaan pesawat Lion Air oleh ACT. 

Dana ini adalah korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 yang terjadi pada 18 Oktober 2018 dengan total dana Rp138 miliar.

Yayasan ACT memperoleh rekomendasi dari 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 untuk mengelola dana CSR sebesar Rp138 miliar. 

Namun, pada pelaksanaan penyaluran dana para ahli waris tidak diikutsertakan dalam penyusunan rencana dan pelaksanaan penggunaan dana. ACT tidak memberitahu pihak ahli waris besaran dana yang mereka peroleh dari Boeing.

Boeing memberikan dua jenis dana kompensasi kepada ahli waris, yaitu dana santunan tunai dan non tunai berupa dana sosial sebesar US$144.500 atau Rp2.066.350.000.

"Pada saat permintaan persetujuan kepada pihak Boeing dari para ahli waris korban, pihak yayasan ACT sudah membuatkan format berupa isi dan/atau tulisan pada email yang kemudian meminta format tersebut untuk dikirimkan oleh ahli waris korban kepada pihak boeing sebagai persetujuan pengelolaan dana sosial/CSR,” ucapnya. 

ACT diduga tidak merealisasikan seluruh dana yang diperoleh dari pihak Boeing ke para ahli waris korban, melainkan untuk kegiatan atau kepentingan pribadi.

"Sebagian dana sosial tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staf ACT dan juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan atau kepentingan pribadi," ucapnya.