Kabar Terkini Kasus Dugaan Penyelewengan Dana oleh Yayasan ACT

Dittipideksus Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara kasus dugaan penyalahgunaan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada Senin (25/7/2022).
Dittipideksus Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara kasus dugaan penyalahgunaan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada Senin (25/7/2022).

Gemapos.ID (Jakarta) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara kasus dugaan penyalahgunaan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada Senin (25/7/2022). 

“Gelar perkara ACT siang nanti,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan pada Senin (25/7/2022). 

Gelar perkara merupakan pengembangan penyidikan oleh penyidik yang dilanjutkan dengan penetapan tersangka. Kegiatan ini akan dihadiri oleh Divisi Propam, Wasidik Irwasum, dan Divisi Hukum Polri.

Penyidik telah memeriksa 18 orang saksi dalam perkara penyelewengan dana sampai Selasa (19/7/2022). Sejumlah saksi yang diperiksa seperti mantan presiden sekaligus pendiri ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.

Penyidik juga meminta keterangan saksi lainnya antara lain Manajer PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) Ganjar Rahayu terkait dengan penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 oleh ACT.

Kemudian, Ketua Pembina Yayasan ACT Imam Akbari, anggota Dewan Syariah Yayasan ACT Bobby Herwibowo dan pengawas Yayasan ACT Sudarman.

Berikutnya, Ketua Dewan Syariah Yayasan ACT Amir Faishol Fath dan pengurus/Senio Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Heryana Hermain.

Selanjutnya, Direktur PT Hydro Perdana Retailindo Syahru Ariansyah. PT Hydro selaku perusahaan yang terafiliasi dengan ACT.

Penyidik mengenakan dugaan pelanggaran Pasal 372 juncto 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 5 UU  No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.

Sebelumnya, tiga hal yang didalami oleh penyidik dalam kasus ACT, yakni terkait dengan dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.

Berikutnya, masalah penggunaan uang donasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya, yaitu terkait dengan informasi yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT).

"Yang ketiga adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT, ini didalami," kata Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri pada Kamis (14/7/2022). 

Penyidik menduga pendirian sejumlah perusahaan ini sebagai perusahaan cangkang untuk pencucian uang

"Perusahaan cangkang yang dibentuk tetapi tidak beroperasi sesuai dengan pendiriannya, hanya sebagai perusahaan money laundering," ucap Whisnu Hermansyah.