Berikut Rencana Pemeriksaan 4 Tersangka Penyalahgunaa Jabatan ACT

Dittipideksus Bareskrim Polri akan memeriksa empat tersangka kasus penyalahgunaan jabatan di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada Jumat, 29 Juli 2022.
Dittipideksus Bareskrim Polri akan memeriksa empat tersangka kasus penyalahgunaan jabatan di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada Jumat, 29 Juli 2022.

Gemapos.ID (Jakarta) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan memeriksa empat tersangka kasus penyalahgunaan jabatan di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada Jumat, 29 Juli 2022. 

Keempat orang tersangka ini adalah Ahyudin pada saat tindak pidana terjadi menjabat sebagai pendiri, ketua pengurus/presiden yayasan ACT periode 2005-2019 dan ketua pembina tahun 2019- 2022. 

Tersangka kedua, Ibnu Khajar sebagai Ketua Pengurus Yayasan ACT 2019 hingga saat ini dan tersangka ketiga, Hariyana Hermain sebagai pengawas yayasan ACT tahun 2019 dan anggota pembina 2020 sampai saat ini. 

Tersangka Keempat, Novariadi Imam Akbari sebagai anggota pembina yayasan ACT tahun 2019 – 2021 dan ketua pembina periode Januari 2022 hingga saat ini.

“Selanjutnya akan ada panggilan (tersangka) untuk datang pada hari Jumat,” kata Direktur Eksus Brigjen Pol. Whisnu Hermawan pada Selasa (26/7/2022). 

Penyidik belum melakukan penahanan terhadap keempat pengurus ACT yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, proses gelar perkara masih berlangsung saat diumumkannya para tersangka pukul 15.40 WIB pada Senin (25/7/2022). 

Keputusan penahanan para tersangka akan diputuskan setelah para tersangka menghadiri pemeriksaan Jumat nanti.

"Ya nanti diputuskan," ujarnya.

Dugaan indak pidana dilakukan oleh tersangka yakni melakukan pidana dan/atau penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan tindak pidana informasi dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, Wadireksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Helfi Assegaf mengemukakan par tersangka menerima dana dari Boeing untuk dana Corporate Social Responsibility (CSR) ahli waris korban kecelakaan pesawat JT-610 pada 2018. 

ACT menerima dana dari Boeing total Rp138 miliar yang digunakan untuk program yang telah dibuat sekitar Rp103 miliar dan sisanya Rp34 miliar dipakai tidak sesuai peruntukannya.

Ahyudin, Ibnu Khajar, Heriyana Hermain, dan Novriandi Imam menggunakan dana sisa dari Boeing untuk keperluan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Contohnya, pengadaan armada truk sebesar Rp2 miliar, program big food bus sebesar Rp2,8 miliar, dan  pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar.

Kemudian, Koperasi Syariah 212 sekitar Rp10 miliar, dana talangan CV CUN Rp3 miliar, dana talangan PT MBGS Rp7,8 miliar. Jadi, total senilai Rp34,6 miliar (pembulatan dari Rp34.573.069.200).

Para pengurus juga menyalahgunakan dana Boeing untuk gaji para pengurus,” kata Helfi di Mabes Polri pada Senin (27/7/2022). 

Selain itu Ahyudin dan rekannya melakukan pemotongan donasi dana masyarakat (umat) yang dikelola ACT sebesar 20 sampai 23 persen. 

Besaran gaji yang diterima pengurus ACT untuk Ahyudin sebesar Rp400 juta, Ibnu Khajar Rp150 juta, Hariyana Hermain Rp50 juta dan Novariadi Rp100 juta.

Penyidik telah melakukan penetapan tersangka dan memeriksa pada tersangka pada Jumat lalu. 

Selain itu penyidik berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan pelacakan aset atas dana-dana yang diselewengkan oleh pengurus ACT.

Penyidik menetapkan keempat tersangka dengan pasal berlapis yakni pasal tindak pidana dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan tindak pidana informasi dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagai mana dimaksud dalam pertama dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP dan Pasal 45 a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Para tersangka juga dijerat Pasal 170 juncto Pasal Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. (ant/din)