Berikut Kondisi Ibnu Khajar Usai Pemeriksaan Bareskrim Polri Semalam

Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar tidak berbicara banyak tentang pemeriksaannya oleh Penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri akibat kelelahan.
Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar tidak berbicara banyak tentang pemeriksaannya oleh Penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri akibat kelelahan.

Gemapos.ID (Jakarta) - Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar tidak berbicara banyak tentang pemeriksaannya oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri lantaran lelah akibat menjalani ini telah kali ketiga. 

"Saya butuh istirahat," katanya pada Selasa (12/7/2022). 

Ibnu Khajar keluar dari Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta pada Selasa (12/7/2022) sekitar pukul 22.20 WIB, didampingi oleh tim pengacaranya.

Hari ini dia kembali akan diperiksa lagi oleh Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.

Dittipideksus Bareskrim Polri mengemukakan pemeriksaan terhadap Ahyudin dan Ibnu Khajar akan dilakukan pada Rabu, 13 Juli 2022 sekitar pukul 11.00 WIB.

Sementara itu Pendiri ACT Ahyudin mengaku siap pasang badan demi keberlangsungan ACT dalam memberikan manfaat kepada masyarakat. 

Hal yang dimaksud dalam bentuk apa pun, termasuk jika dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Demi Allah, saya siap berkorban atau dikorbankan sekalipun," tuturnya. 

Sebagai informasi, pemeriksaan terhadap Ahyudin dan Ibnu Khajar telah dilakukan sejak Jumat, 8 Juli 2022 dan berlanjut sampai Senin, 11 Juli 2022 hingga hari ini. Pemeriksaan akan kembali berlanjut esok hari.

Penyidik Dittipdeksus Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 ke tahap penyidikan.

Tindakan ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana penyelewengan dana CSR korban kecelakaan Lion Air JT-610.

Penyidik mengusut dugaan pelanggaran Pasal 372 juncto 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU).***