Perkembangan Terkini Kasus Dugaan Penyelewengan Dana ACT

Mantan pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin memberikan keterangan kepada penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sampai Jumat (8/7/2022) pukul 23.31 WIB.
Mantan pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin memberikan keterangan kepada penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sampai Jumat (8/7/2022) pukul 23.31 WIB.

Gemapos.ID (Jakarta) - Mantan pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin memberikan keterangan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sampai Jumat, 8 Juli 2022 pukul 23.31 WIB.

Keterangan ini atas 22 pertanyaan tentang legalitas dan tanggungjawab di Yayasan ACT yang pernah dipimpinnya. 

Namun, penyidik belum meminta keterangan tentang dokumen keuangan ACT dan aliran dana, kepada Ahyudin termasuk konfrontasi keterangan Ibnu Khajar, Presiden ACT. 

Ibnu juga dimintai keterangan pada hari yang sama yang sempat bertemu dengannya pada saat jam salat.

"Belum ada," ucap Ahyudin.

Ahyudin mengungkapkan permintaan keterangan terhadap dirinya belum selesai. Sehingga ini akan dilanjutkan pada hari Senin (11/7/2022). 

Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmaji menambahkan pihaknya akan melanjutkan memintai keterangan terhadap Ahyudin dan Ibnu Khajar, Presiden ACT, pada hari Senin, 11 Juli 2022. 

Penyidik menduga kemungkinan penyalahgunaan dana donasi oleh ACT untuk kepentingan pribadi bagi seluruh pengurus yang ada di dalamnya. Diduga indikasi penggunaan dana tersebut untuk aktivitas terlarang. (ant/adm)