Apa Benar Ahyudin Dipaksa Mundur Sebagai Pimpinan ACT?

Aksi Cepat Tanggap (ACT) membantah mantan presiden organisasi ini Ahyudin di bawah tekanan menandatangani surat pengunduran diri pada 11 Januari 2022.
Aksi Cepat Tanggap (ACT) membantah mantan presiden organisasi ini Ahyudin di bawah tekanan menandatangani surat pengunduran diri pada 11 Januari 2022.

Gemapos.ID (Jakarta) - Aksi Cepat Tanggap (ACT) membantah mantan presiden organisasi ini Ahyudin di bawah tekanan menandatangani surat pengunduran diri pada 11 Januari 2022.

"Perihal kata-kata kasar yang kami sampaikan itu tidak terjadi. Kita bersyukur sebenarnya dengan lapang dada, pemimpin sebelumnya (Ahyudin) menandatangani surat pengunduran diri," kata Presiden ACT, Ibnu Khajar pada Selasa (5/7/2022). 

Sebelumnya, laporan investigasi yang dilakukan Majalah Tempo menulis pergantian pimpinan ACT dari Ahyudin ke Ibnu Khajar dilakukan secara paksa. Bahkan, Ahyudin mengaku dia digeruduk 40 orang di ruang kerjanya pada 11 Januari 2022. 

Sebanyak 40 orang ini tidak akan pergi meninggalkan Ahyudin sebelum dia menandatangani surat pengunduran diri dari ACT. 

Walaupun demikian, ACT membantah pengunduran diri Ahyudin dilakukan secara sadar, damai, dan kesadaran kolektif dari pusat dan cabang yang ingin memperbaiki kekurangan di dalam lembaga.

Langkah ini ditunjukkan pimpinan pusat dan pimpinan cabang datang ke Jakarta untuk memberikan masukan serta nasihat kepada pemimpin sebelumnya, hingga Ahyudin mengundurkan diri.

Selanjutnya, ACT melakukan rapat pembina dan perubahan akta Yayasan pada 20 Januari 2022. Saat itu Ahyudin diundang, tapi dia tidak bisa hadir lantaran dirinya sedang berada di luar kota.

"Beliau sampaikan lewat kami melalui WA (WhatsApp) sedang di luar kota dan memberikan kuasa kepada kita semua untuk melanjutkan prosesnya. Beliau menyampaikan kalau membutuhkan tanda tangan basah, sepulang dari luar kota beliau berkenan diatur waktunya," ucapnya.

Dengan demikian, kudeta pimpinan ACT dibantah terjadi di organisasi ini dan pengunduran diri Ahyudin menjadi titik balik pembenahan dan restrukturisasi Lembaga seperti gaji dan kendaraan operasional.

Sebelumnya, besaran gaji Ketua Dewan Pembina ACT diisukan sekitar Rp250 juta per bulan, pejabat di bawahnya seperti Senior Vice Presiden sekitar Rp150 juta, Vice Presiden sekitar Rp80 juta, direktur eksekutif sekitar Rp50 juta, dan direktur sekitar Rp30 juta. 

Namun, Ibnu Khajar tidak mau menyebutkan berapa besaran gaji pimpinan ACT sebenarnya, walaupun dia mengemukakan pemangkasan gaji telah dilakukan sebesar 50-70 persen bagi para petingginya sejak Januari 2022.

Perihal operasional kendaraan para petinggi ACT yang menerima kendaraan operasional seperti mobil Alphard, CRV, dan Pajero Sport.

"Kami sampaikan sejak 11 Januari 2022 hingga 20 Januari terjadi pergantian akta yayasan, maka sejak itu kita berhasil melakukan perubahan dan penyesuaian salah satunya fasilitas gaji SDM," ujarnya. (ant/din)