Gamawan Fauzi Dikonfirmasi KPK Terkait Proses Pengadaan KTP-el

Gamawan Fauzi (mantan Menteri Dalam Negeri), hadir dan dikonfirmasi oleh tim penyidik KPK  terkait dengan proses pengadaan KTP-el
Gamawan Fauzi (mantan Menteri Dalam Negeri), hadir dan dikonfirmasi oleh tim penyidik KPK terkait dengan proses pengadaan KTP-el

Gemapos.ID (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) konfirmasi mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengenai proses pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-el), KPK memeriksa Gamawan sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PLS) di Gedung KPK, Jakarta, kemarin (29/6/2022).

"Gamawan Fauzi (mantan Menteri Dalam Negeri), hadir dan dikonfirmasi oleh tim penyidik antara lain terkait dengan proses pengadaan KTP-el saat masih menjabat Menteri Dalam Negeri," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, hari ini (30/6/2022).

Setelah diperiksa, Gamawan mengaku tidak pernah bertemu dengan Paulus Tannos.

"Tidak, mana saya tahu Tannos di mana. Dulu saja tidak pernah ketemu," kata Gamawan.

Kemudian, dalam pemeriksaannya tersebut, ia mengaku hanya dikonfirmasi mengenai komunikasinya dengan anggota DPR RI 2014-2019 Miryam S. Haryani.

"Dikonfirmasi yang lama saja, Miryam, Miryam," katanya.

Sebelumnya, Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019 telah diumumkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi KTP-el, yakni mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya (ISE), Miryam S. Haryani (MSH), dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el Husni Fahmi (HSF).

Mereka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam konstruksi perkara, dijelaskan pula bahwa ketika proyek KTP-el dimulai pada tahun 2011 tersangka Paulus Tannos diduga telah lakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor dan tersangka Husni dan Isnu di sebuah ruko di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. Padahal, Husni dalam hal ini adalah ketua tim teknis dan juga panitia lelang.

Sedangkan, pertemuan-pertemuan tersebut berlangsung kurang lebih selama 10 bulan dan menghasilkan beberapa "output" di antaranya adalah SOP pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja, dan spesifikasi teknis yang kemudian menjadi dasar untuk penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) yang pada tanggal 11 Februari 2011 ditetapkan oleh Sugiharto selaku PPK Kemendagri.

Tak hanya itu, tersangka Paulus Tannos juga diduga lakukan pertemuan Andi Agustinus, Johannes Marliem, dan tersangka Isnu untuk bahas pemenangan konsorsium PNRI dan sepakati "fee" sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kemendagri.

Kemudian, sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 miliar terkait dengan proyek KTP-el tersebut.(ant/ra)