Mentri ESDM: Ada 71 Perusahaan yang Belum Penuhi kewajiban DMO ke PLN

Ilustrasi Tambang Batu Bara
Ilustrasi Tambang Batu Bara

Gemapos.ID (Jakarta) - Menurut data selama Juli 2022, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan ada 71 perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pasokan batu bara dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN. 

"Kementerian ESDM terus memantau perusahaan yang belum melaksanakan penugasan dengan memberikan sanksi terhadap 71 perusahaan yang tidak melaksanakan penugasan tanpa ada keterangan yang jelas, maka fitur ekspornya pada aplikasi MOMS Minerba Online Montoring System akan segera diblokir," ujar dia saat rapat dengan Komisi VII DPR di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, kemarin (9/8/2022).

Sebelumnya, Kementerian ESDM menerbitkan surat penugasan kepada 123 badan usaha pertambangan dengan total volume penugasan sebesar 18,89 juta ton sepanjang bulan lalu. 

Sedangkan realisasinya yang ada sampai akhir Juli 2022 hanya ada sebesar 8 juta ton dari 52 perusahaan.

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021 dan Kepmen ESDM Nomor 13 Tahun 2022, perusahaan pertambangan wajib memenuhi DMO minimal sebesar 25 persen dari rencana produksi untuk kelistrikan umum dan non-kelistrikan umum. 

Karena jika perusahaan tidak memenuhi DMO atau kontrak penjualan dalam negeri akan dikenakan beberapa sanksi. Adapun sanksi pertama adalah larangan ekspor batu bara sampai kewajiban DMO dipenuhi. Aturan ini dikecualikan bagi yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan pengguna batu bara dalam negeri.

Kemudian sanksi berikutnya, denda selisih harga jual ekspor dikurangi harga jual batu bara untuk penyediaan tenaga listrik dan untuk kepentingan umum, dikalikan dengan volume ekspor sebesar kewajiban pemenuhan batu bara dalam negeri yang tidak terpenuhi.

Tak hanya itu, ada juga denda lainnya yakni sejumlah harga jual ekspor dikurangi dengan harga jual batu bara untuk di dalam negeri non-listrik untuk kepentingan umum dikalikan dengan volume ekspor sebesar kewajiban pemenuhan batu bara dalam negeri yang tidak terpenuhi. 

Denda ini dikenakan kepada perusahaan batu bara yang memiliki kontrak dengan pengguna batu bara non-kelistrikan, seperti semen, pupuk, pabrik kertas dan lain-lain.

Sanksi selanjutnya adalah dana kompensasi yang dikenakan kepada perusahaan batu bara yang tidak memiliki kontrak penjualan dalam negeri atau spesifikasi batu bara tidak sesuai dengan pasar dalam negeri. 

“Sehingga tidak memenuhi persentasi dalam negeri, dana kompensasi dihitung dalam periode satu tahun berdasarkan tarif dikali kekurangan kewajiban DMO perusahaan,” katanya.

Karena itu Arifin menjelaskan, harga batu bara diperkirakan tetap tinggi hingga 2023. DMO diperlukan agar pasokan dalam negeri terjaga di tengah melambungnya harga acuan. 

Adapun DMO berlaku untuk pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Selain itu, Arifin menuturkan pemerintah memiliki payung hukum yang mengatur prioritas pemenuhan stok dalam negeri tersebut. 

“Ada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 yang mengamanatkan kebijakan nasional pengutamaan mineral dan atau batu bara untuk kepentingan dalam negeri,” ujar dia.

Kemudian, ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2014 tentang kebijakan energi nasional yang mengamanatkan prioritas batu bara sebagai sumber energi dan jaminan pasokannya untuk kebutuhan dalam negeri. Selanjutnya, ada pula PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara yang mengutamakan kebutuhan batu bara dalam negeri.

Melalui beleid itu, kata Arifin, ekspor dapat dilakukan setelah kebutuhan komoditas di dalam negeri terpenuhi. Tak hanya tiga peraturan tersebut, Arifin mengatakan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 yang mengamanatkan pemegang IUP dan IUPK wajib mengutamakan pemenuhan kebutuhan mineral dan batu bara dalam negeri. Pemegang IUP dan IUPK yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif. 

Selanjutnya, pemerintah memiliki aturan yang termaktub dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021. Beleid itu mengamanatkan IUP, IUPK, dan PKP2B memenuhi DMO sebesar 25 persen dari rencana produksi yang disetujui. 

“Dan ketentuan harga jual batu bara untuk ketentuan kelistrikan umum sebesar 70 dolar per ton, serta pengaturan pelarangan ekspor, denda, dan dana kompensasi,” jelasnya.

Harga batu bara acuan pada Agustus 2022 ditetapkan US$ 321,59 per ton atau naik US$ 2,59 dolar dibandingkan dengan Juli 2022. 

“Rata-rata harga batu bara global pada Juli 2022 berkisar antara US$ 194-403 per ton. Ini berdasarkan indeks yang dikeluarkan oleh Newcastle Export Index (NEX),” kata Arifin.(tmp/ra)