Simak 10 Bandara Internasional Bisa Dimasuki PPLN

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubud) Kemenhub menyatakan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dapat memasuki wilayah Indonesia di sepuluh bandara internasional.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubud) Kemenhub menyatakan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dapat memasuki wilayah Indonesia di sepuluh bandara internasional.

Gemapos.ID (Jakarta) - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubud) Kemenhub menyatakan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dapat memasuki wilayah Indonesia di sepuluh bandara internasional.

Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, berlaku mulai 6 April 2022.

Sepuluh bandara internasional yang dimaksud adalah Bandara Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur dan Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali. 

Kemudian, Bandara Hang Nadim di Batam Kepulauan Riau dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan Kepulauan Riau.

Selanjutnya, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat, dan Bandara Kualanamu di Sumatera Utara.

Berikutnya, Bandara Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan, dan Bandara Internasional  Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Selain bertambahnya pintu masuk, Surat Edaran terbaru juga mengatur bahwa PPLN yang datang, harus memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius dan memenuhi persyaratan lainnya,” kata Dirjen Hubud Kemenhub Novie Riyanto pada Kamis (7/4/2022).

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh PPLN pada saat kedatangan seperti kewajiban menunjukkan kartu vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

Berikutnya, hasil negatif RT-PCR dari negara asal maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, wajib menjalani RT-PCR pada saat kedatangan, mengunduh aplikasi PeduliLindungi, dan e-HAC Indonesia.

Novie Riyanto meminta para direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara  (Ditjen Hubud) dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara (Bandara) untuk melakukan pengawasan.

Selain itu berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, TNI, POLRI, Satgas Bandar Udara, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Kementerian/Lembaga terkait serta stakeholders penerbangan,” ucapnya. 

Dengan pemberlakukan Surat Edaran Nomor 42 Tahun 2022,  maka Surat Edaran Nomor 33 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dalam SE Nomor 33 Tahun 2022 bandara internasional yang menjadi entry point memasuki wilayah Indonesia adalah Bandara Soekarno-Hatta di Banten.

Kemudian, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim di Batam Kepulauan Riau.

Selanjutnya, Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara dan Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat. (ant/mau)