Polisi Tetapkan 20 Tersangka Perusak Fasum
"Pasal yang dipersangkakan terhadap 131 tersangka itu, yakni Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas," ujarnya. Kemudian, Pasal 218 KUHP tentang melanggar aturan tidak berkerumun, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan barang dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan. Petugas Polda Metro Jaya juga melakukan tes cepat terhadap para perusuh yang diamankan diperiksa pertama 36 orang reaktif Covid-19 dan pemeriksaan kedua 47 reaktif Covid-19, Mereka sedang menjalani karantina di fasilitas isolasi di Pademangan, Jakarta Utara, untuk dilakukan tes usap. (moc(