KY Digugat Seleksi Calon Hakim Ad Hoc MA

mahkamah agung
mahkamah agung
Gemapos.ID (Jakarta) - Seorang pemohon mempersoalkan pengusulan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) oleh Komisi Yudisial (KY) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Karena, KY menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 22/ 2004 tentang KY. Pemohon itu adalah staf pengajar salah satu perguruan tinggi bernama Burhanudin yang pernah mengikuti seleksi calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi MA pada 2016. Dia gagal lulus seleksi ini akibat keberadaan Pasal 13 huruf a UU KY. Pasal ini berbunyi 'mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan. Padahal, Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 menyebutkan kewenangan KY hanya mengusulkan pengangkatan hakim agung, tidak termasuk hakim ad hoc. "Dengan UU KY tersebut yang menyamakan hakim ad hoc dengan hakim agung merupakan pelanggaran konstitusional terhadap Pasal 24B ayat (1) UUD 1945," katanya. Status hakim ad hoc dan hakim agung berbeda dari aspek administrasi dan masa jabatan, sehingga hal itu tidak sesuai dengan prinsip keadilan. Jadi, MK diminta menghilangkan kewenangan KY melakukan seleksi hakim ad hoc di MA lantaran bertentangan dengan Pasal 24B ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. (mam)Â