Polisi Tetapkan 20 Tersangka Perusak Fasum

Nana Sudjana
Nana Sudjana
Gemapos.ID (Jakarta) - Polda Metro Jaya telah menahan dan menetapkan 20 tersangka kasus perusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas umum seperti Halte TransJakarta. Perusakan ini terjadi saat demonstrasi menolak Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) di Jakarta pada beberapa hari lalu. Dengan demikian sebanyak 131 tersangka unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Ciptaker pada 8 Oktober dan 2020 dan 13 Oktober 2020 ditangkap Polda Metro Jaya. Dari 131 orang itu terdiri dari 69 telah ditahan yang 20 orang diduga membakar fasilitas umum. "Para tersangka tersebut didominasi oleh pelajar, mahasiswa, dan pengangguran," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya pada Senin (19/10/20200. Nana meneruskan para tersangka telah melakukan perusakan dan penjarahan gedung Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM). Selain itu perusakan mobil polisi di Pejompongan dan bentrok dengan aparat di Tugu Tani. Para tersangka itu juga terlibat penganiayaan terhadap personel Ditrekrimsus Polda Metro Jaya, penganiayaan anggota Polres Metro Tangerang Kota, dan perusakan dan pembakaran sejumlah pos polisi. "Pasal yang dipersangkakan terhadap 131 tersangka itu, yakni Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas," ujarnya. Kemudian, Pasal 218 KUHP tentang melanggar aturan tidak berkerumun, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan barang dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan. Petugas Polda Metro Jaya juga melakukan tes cepat terhadap para perusuh yang diamankan diperiksa pertama 36 orang  reaktif Covid-19 dan pemeriksaan kedua 47 reaktif Covid-19, Mereka sedang menjalani karantina di fasilitas isolasi di Pademangan, Jakarta Utara, untuk dilakukan tes usap. (moc(