Berikut Bocoran Aturan Cuti Bersama Idul Fitri 1443 H

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah selama empat hari yaitu pada 29 April 2022 dan 4-6 Mei 2022.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah selama empat hari yaitu pada 29 April 2022 dan 4-6 Mei 2022.

Gemapos.ID (Jakarta) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah selama empat hari yaitu pada 29 April 2022 dan 4-6 Mei 2022.

Keputusan cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait. 

"Cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, dengan keluarga, dan handai taulan di kampung halaman," katanya pada Rabu (6/4/2022). 

Namun, Presiden Jokowi mengingatkan pandemi Covid-19 belum sepenuhnya selesai, sehingga masyarakat diminta tetap waspada terhadap risiko penularan tersebut. Masyarakat diminta berdisiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Bersegaralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," ucapnya.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengemukakan masyarakat yang baru menerima dosis pertama vaksin Covid-19 masih diwajibkan melampirkan hasil Tes PCR yang berlaku 3x24 jam sebelum melakukan perjalanan mudik.

Bagi mereka yang sudah menerima dosis kedua hanya perlu melampirkan hasil tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam, Untuk masyarakat yang sudah mendapatkan dosis penguat atau booster tidak perlu tes lagi sebagai syarat perjalanan.

Pemerintah memperkirakan jumlah pemudik pada Idul Fitri 2022 mencapai 85 juta orang yang terbagi dari kawasan Jabodetabek sebesar 14 juta orang. Kemudian, 47% dari jumlah pemudik diperkirakan menggunakan kendaraan pribadi.

"Tentunya Pemerintah akan bekerja keras untuk memberikan pelayanan yang maksimal agar pemudik bisa melaksanakan perjalanan dengan aman dan nyaman," tutur Presiden Jokowi. (ant/mau)