Berikut Status Terbaru PPKM di Pulau Jawa, Jabodetabek Masuk Apa?

Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) mengumumkan sejumlah daerah statusnya naik ke Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) mengumumkan sejumlah daerah statusnya naik ke Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) mengumumkan sejumlah daerah statusnya naik ke Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. 

Hal ini dilakukan setelah mempertimbangkan beberapa hal seperti peningkatan keterisian kamar rumah sakit (RS) dan penurunan pelacakan. 

“Aglomerasi Jabodetabek, DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta), Bali, Bandung Raya akan ke Level 3,” kata Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Pandjaitan merangkap Koordinator PPKM Level Jawa-Bali di Jakarta pada Senin (7/2/2022).

Penerapan PPKM Level 3 bagi Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya diklaim bukan akibat kenaikan kasus Covid-19 di sana. Namun, ini merujuk Inmendagri No. 7 tahun 2022. Berlaku hingga 2 minggu ke depan atau sampai tanggal 21 Februari 2021.

Berikut aturan-aturan terbaru di daerah PPKM Level 3

Untuk industri orientasi ekspor 100 persen atau bisa 75 persen apabila karyawan divaksin lengkap.

Kegiatan supermarket dibuka sampai pukul 21.00 kapasitas sebesar 50%

Pasar rakyat dibuka sampai pukul 20.00 kapasitas seesar 60%

Mal dibuka sampai pukul 21.00 WIB, kapasitas sebesar 60%, anak kurang 12 tahun minimal vaksin dosis pertama.

Tempat bermain anak dan tempat hiburan anak bisa dibuka dengan kapasitas sebesar 35%. Anak kurang dari 12 tahun wajib minimal vaksin dosis pertama.

Untuk warteg dan lapak jajan buka sampai pukul 21.00 WIB, maksimal 60%

Restoran dan kafe buka sampai pukul 21.00 WIB, maksimal sebesar 60%

Bioskop boleh buka, anak di bawah 12 tahun boleh masuk tapi sudah divaksin minimal 1 dosis

Tempat ibadah kapasitas sebesar 50%

Fasilitas umum dan seni budaya sebesar 25%. (kpr/mau)