Terkait Penindakan TPNPB, KSAD Dudung Sebut yang Berwenang Panglima TNI

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman

Gemapos.ID (Jakarta) - Terkait permasalahan di Papua Barat, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki wewenang apapun perihal taktik dan operasi untuk menindak Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) atau kelompok kriminal bersenjata (KKB). 

Dalam acara Coffee Morning di Kantor Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, hari ini (7/2/22), Jenderal Dudung mengatakan bahwa wewenangnya hanya sebatas menanyakan kabar dan logistik para prajurit yang bertugas.

"Walaupun itu yang operasi dari TNI AD, saya tidak bisa memerintahkan komandan brigade di sana. Saya hanya bisa menanyakan soal logistik dan kesiapan prajurit saja," kata Jenderal Dudung.

Dudung mengatakan pihak yang berwenang mengatur semua taktik dan operasi memberantas kelompok tersebut hanya Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

"Ini perlu juga dipahami, bukannya Dudung tidak berani memberantas separatis di sana, tapi saya tidak punya wewenang," katanya.

Sebelumnya, pada (20/2/22) lalu, TPNPB-OPM melakukan penyerangan terhadap sebuah mobil milik TNI, di perbatasan Kampung Kamat dan Kampung Faan Kahrio, Distrik Aifat Timur Tengah. 

Diketahui dalam penyerangan tersebut, satu orang anggota TNI gugur tertembak putra asli asal Papua bernama Sersan Dua Miskel Rumbiak, tiga orang luka berat, dan satu orang luka ringan.

Kemudian, penyerangan juga dilakukan pada (27/2/22), dan membuat tiga prajurit TNI tewas dan satu orang kritis, di Distrik Gome, Papua. Mereka adalah Serda Rizal yang mengalami luka tembak di bagian pinggang dan Pratu Tuppal Baraza luka tembak di perut bagian bawah, serta Pratu Baraza juga dinyatakan tewas setelah sempat mendapat pertolongan pertama di Puskesmas.

Karena kejadian tersebut, Dudung mengaku heran dengan sejumlah aktivis HAM yang seringkali menuduh prajurit TNI melanggar HAM dalam memberantas kelompok separatis di Papua. 

"Coba itu, kalau prajurit kita yang gugur, apakah itu masuk pelanggaran HAM. Mereka tidak kena HAM tapi kita dibilang melanggar HAM terus," jelas Dudung.(tmp/ra)