Sikap Pemerintah Terhadap Industri Orientasi Ekspor Saat PPKM

jokowi 9
jokowi 9
Gemapos.ID (Jakarta) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan industri berorientasi ekspor beroperasi 100% per 24 Agustus 2021. Namun, jika terjadi klaster penularan Covid-19 di industri tersebut maka akan dilakukan penutupan selama lima hari. Penyesuaikan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk restoran dan pusat perbelanjaan. Daerah PPKM level 3, restoran dapat memfasilitasi layanan makan di tempat (dine in) dengan tingkat keterisian maksimal 25% atau dua orang per meja dan maksimal buka hingga pukul 20.00 waktu setempat. Kemudian, untuk pusat perbelanjaan dapat beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat, dengan keterisian kapasitas maksimal 50%. Jam operasional mall juga dibatasi hingga pukul 20.00. "Penyesuaian dalam kegiatan ekonomi tersebut harus dibarengi dengan protokol kesehatan ketat untuk mencegah penularan Covid-19," katanya pada Senin (23/8/2021). Jokowi memutuskan penurunan tingkat PPKM di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) menjadi level 3 mulai 24-30 Agustus 2021. Sejak titik puncak kasus Covid-19 pada 15 Juli 2021 kurva penularan kasus Covid-19 terus menurun. Hal tersebut  berkontribusi secara signfikan terhadap penurunan keterisian tempat tidur di rumah sakit secara nasional sebesar 33%. "Untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali, kabupaten dan kota yang sebelumnya berada di PPKM level 4 berkurang dari 67 kabupaten/kota menjadi 51 kabupaten/kota," ujarnya. Wilayah PPKM level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota, dan PPKM level 2 dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota. Untuk wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali, zona PPKM level 4 dari 11 provinsi jadi 7 provinsi, dan dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota. Jumlah kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 3 bertambah di luar Jawa-Bali, dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten-kota. Sedangkan jumlah kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 2 bertambah dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten-kota.