Di mana Habib Bahar bin Smith usai Ditetapkan Sebagai Tersangka?

Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menahan Habib Bahar bin Smith (BS) setelah dia ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung, Jawa Barat.
Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menahan Habib Bahar bin Smith (BS) setelah dia ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung, Jawa Barat.

Gemapos.ID (Bandung) - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menahan Habib Bahar bin Smith (BS) setelah dia ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung, Jawa Barat.

"Ya jadi BS ditahan di Rutan Mapolda Jabar. Sekarang sudah di dalam sel," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Kota Bandung pada Selasa (4/1/2022).

Kondisi kesehatan Bahar dinilai Polda Jabar dalam sehat berdasarkan pemeriksaan termasuk swab (usap) antigen.

Polda Jabar menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong usai dia diperiksa selama berjam-jam. Tindakan ini dianggap sudah sesuai dengan hasil penyidikan dan pemeriksaan ditambah dua alat bukti yang sah di dapat oleh penyidik Polda Jabar.

Habib Bahar bin Smith diperiksa berkaitan dengan laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya dengan nomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. 

Dia telah memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar untuk hadir menjalani pemeriksaan sekitar pukul 12.15 WIB didampingi tim kuasa hukumnya.

Habib Bahar bin Smith dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP. (dtc/din)