Kabar Teranyar Politisi Partai Golkar Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polda Metro Jaya menahan politisi Partai Golkar Azis Samual (AS) terkait kasus pengeroyokan terhadap Ketum DPP KNPI Haris Pertama.
Polda Metro Jaya menahan politisi Partai Golkar Azis Samual (AS) terkait kasus pengeroyokan terhadap Ketum DPP KNPI Haris Pertama.

Gemapos.ID (Jakarta) - Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menahan politisi Partai Golkar Azis Samual (AS) terkait kasus pengeroyokan terhadap Ketua Umum (Ketum) DPP KNPI Haris Pertama. 

"Iya, mulai malam ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan pada Rabu, 3 Maret 2022. 

Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Azis Samual pada Selasa (2/3/2022) pukul 10.00 WIB. Namun, yang bersangkutan sudah tiba sekitar pukul 9.42 WIB.

Azis Samual dipanggil Polda Metro Jaya berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap lima tersangka yang terlebih dulu ditangkap yang dilanjutkan gelar perkara yang berakhir dengan penetapan tersangka dan penahanan yang bersangkutan.

Politisi Partai Golkar Azis Samual ditetapkan sebagai tersangka didasarkan perannya memerintahkan pengeroyokan terhadap Haris Pertama.

"Pasalnya yang disangkakan yaitu Pasal 55 KUHP ayat 1 juncto Pasal 170 KUHP. Dengan pasal itu, yang bersangkutan disangkakan telah berperan menyuruh para eksekutor melakukan pengeroyokan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.

Pasal 55 KUHP ayat 2c berisi orang yang dengan pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya, atau dengan memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan sesuatu perbuatan.

Pasal 170 KUHP berupa setiap pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan Azis Samual menampik dia terkait pengeroyokan Haris Pertama.

"Sampai pemeriksaan kemarin terhadap AS, yang saat pemeriksaan sebagai saksi dan sebagai tersangka, masih menolak mengakui bahwa dia menyuruh melakukan," tuturnya.

Namun, Polda Metro Jaya tetap memutuskan Azis Samual sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan Haris Pertama setelah pihakmua memiliki dua alat bukti yang cukup.

"Sebagaimana Pasal 184 KUHP bahwa alat bukti terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat atau dokumen, petunjuk dan keterangan tersangka," ujarnya.

Tersangka bisa membantah keterlibatan dalam suatu kasus, tapi penyidik telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, sesuai alat bukti yang dimiliki. 

"Minimal ada dua alat bukti, bahkan tiga atau empat alat bukti sudah dikantongi penyidik," ucapnya. (ant/moc)