E-HAC Berlaku Bagi Penumpang Pesawat Mulai Hari Ini

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberlakukan penggunaan Electronic Health Alert Card (E-HAC) bagi pelaku perjalanan pesawat domestik mulai hari ini, Kamis (3/3/2022).
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberlakukan penggunaan Electronic Health Alert Card (E-HAC) bagi pelaku perjalanan pesawat domestik mulai hari ini, Kamis (3/3/2022).

Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberlakukan penggunaan Electronic Health Alert Card (E-HAC) bagi pelaku perjalanan pesawat domestik mulai hari ini, Kamis (3/3/2022). Jadi, penumpang pesawat akan diminta menggunakan e-Hac sebelum keberangkatan.

"Aturan baru ini akan berlaku efektif per 3 Maret 2022," kata Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji pada Rabu (2/3/2022).

Dengan begitu semua pelaku perjalanan domestik untuk memperbarui aplikasi pedulilindungi dan memperhatikan aturan terkini terkait E-HAC. 

“Penumpang harus mengisi E-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan," tuturnya. 

Pembaruan kedua aplikasi tersebut difungsikan untuk mengecek status kelayakan terbang bagi pelaku perjalanan oleh petugas bandara. E-HAC dipakai sebagai alat pemeriksaan saat keberangkatan diperiksa saat tiba di bandara kedatangan.

Kebijakan ini diubah akibat pintu kedatangan beberapa bandara sering mengalami antrean panjang saat pemeriksaan E-HAC. Jadi, antrean panjang itu bisa dicegah.

Setiaji menjelaskan aturan in tak hanya berlaku bagi penumpang transportasi udara, darat, dan laut.

"Ke depan, fitur dan alur pengisian E-HAC di aplikasi PeduliLindungi akan terus dievaluasi dan dikembangkan, dengan data yang semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku," ucapnya. (adm)