Alasan Sekjen DPP PAN Laporkan Kuasa Hukum Ade Armando

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Mohammad Eddy Soeparno melaporkan kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Mohammad Eddy Soeparno melaporkan kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya.

Gemapos.ID (Jakarta) - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Mohammad Eddy Soeparno melaporkan kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya. 

Pasalnya, Muanas Alaidid diduga melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos). 

"Intinya saya menyampaikan sebuah pesan di media sosial yang merupakan bagian aspirasi dari konstituen yang saya salurkan," katanya pada Selasa (25/4/2022). 

Aspirasi konstituen yang disampaikan, yaitu masalah penegakan hukum yang berkeadilan. 

"Yang mana kemudian dibalas dengan penghinaan, baik atas nama diri saya maupun keluarga saya. Ini jadi dasar kita buat laporan," ucapnya.

Mohammad Eddy Soeparno mengutarakan medsos adalah tempat untuk menyampaikan perbedaan pendapat dan pandangan harus ditanggapi secara bijak.

Namun, dia tidak mengungkapkan cuitan yang membuatnya melaporkan Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya.

"Jangan justru dijadikan ajang oleh orang-orang tertentu membuat lebih dalam lagi perpecahan di antara kita," ucapnya. 

Laporan Mohammad Eddy Soeparno telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan LP/B/2107/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 25 April 2022.

Pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 27 ayat 3 UU ITE, Pasal 310 KUHP pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP pencemaran nama baik, Pasal 315 serta pasal pencemaran nama baik serta 263 KUHP keterangan palsu.

Sejumlah pengurus DPP PAN yang mendampingi Mohammad Eddy Soeparno adalah Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Daulay dan Ketua Barisan Muda PAN Pasha Ungu. 

Kemudian, Sekjen Barisan Muda PAN yang juga Anggota DPR Slamet Ariyadi dan jajaran pengurus DPP PAN lainnya.

Pada kesempatan terpisah, Muannas Alaidid sebagai kuasa hukum Ade Armando, mempersilakan pelaporan atas dirinya.

"Silakan saja dilaporkan. Hak dia itu. Bahwa laporan itu tidak logis ya kita serahkan pada polisi untuk menilainya," ucapnya.

Menyinggung tudingan keterangan palsu surat kuasa dari Ade Armando, ucap Muannas Alaidid, akibat beda penafsiran.

Di dalam surat kuasa itu jelas bahwa kita itu selain menangani kasus pengeroyokan itu juga boleh melakukan tindakan hukum apapun yang ada kaitannya dengan peristiwa itu sepanjang tidak merugikan pemberi kuasa.

Dia sudah mengantongi surat kuasa dari Ade Armando untuk melaporkan Mohammad Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Sebelumnya, Ade Armando melalui kuasa hukumnya melaporkan Mohammad Eddy Soeparno dengan nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal Senin 18 April 2022 atas dugaan pencemaran nama baik.

Mohammad Eddy Soeparno dilaporkan buntut cuitannya yang menyebutkan Ade Armando sebagai penista agama dan ulama. Cuitan ini dinilai Muanas Alaidid sebagai fitnah lantaran tidak putusan pengadilan yang menjadi dasar pernyataan soal penista agama dan ulama. (ant/moc)