Eggi Sudjana Kembali Dipanggil Polisi

Eggi Sudjana
Eggi Sudjana
Gemapos.ID (Jakarta) - Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar pada Kamis (3/12/2020). Hal itu dibenarkan Eggi dengan surat panggilan dari Polda Metro Jaya kepada dirinya. "Saya menerima surat panggilan itu pukul 01.30 WIB, Selasa, 1 Desember 2020," kata Eggi saat dikonfirmasi pada Selasa (2/12/2020). Surat pemanggilan terhadap Eggi yang bernomor S.Pgl/1802/XII/2020/Ditreskrimum beredar lewat aplikasi pesan singkat. Surat tersebut ditanda tangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat. Walaupun demikian, Eggi belum memastikan apakah dirinya akan memenuhi panggilan tersebut atau tidak. Eggi mengemukakan pemanggilan tersebut terkait kasus lama yang dibuka kembali. "Posisi saya dalam kasus yang dituduhkan itu pada 17 April 2019," ujar Eggi. Eggi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar pada Selasa, 7 Mei 2019 dan ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya sejak 14 Mei 2019. Dia diduga melakukan tindak kejahatan terhadap keamanan negara atau makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat. Eggi juga dianggap menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap. Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (mau)