Tindakan Polda Metro Jaya Terkait Pinjol Ilegal

Yusri Yunus 2
Yusri Yunus 2
Gemapos.ID (Jakarta) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) meningkatkan patroli siber dengan sasaran aplikasi pinjaman daring (online) ilegal. Hal ini akan dikoordinasikan dengan instansi terkait untuk penutupan terhadap aplikasi pinjaman daring ilegal tersebut. "Terakhir kita lakukan penegakan hukum secara tegas, ada UU Perlindungan Konsumen, UU ITE, ada UU Perdagangan, UU Pornografi, juga di KUHP pengancaman secara langsung ini akan kita tindak tegas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta pada Kamis (15/10/2021). Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal yang berlokasi di Cipondoh, Tangerang, Banten, Kamis (15/10/2021) siang. Hal ini menangkap 32 orang yang merupakan manajemen dan karyawan perusahaan. Para karyawan perusahaan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan dimintai keterangan untuk pengembangan penyelidikan.