Status Baru Anak Nia Daniaty dalam Kasus Penipuan CPNS

polda metro jaya
polda metro jaya
Gemapos.ID (Jakarta) - Kuasa hukum Anak Penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania (Oi), Susanti Agustina mengungkapkan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) fiktif. OI memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (11/11/2021) untuk diperiksa sebagai tersangka yang tiba di sana pada pukul 7.00 WIB. Status ini disandangnya klien setelah dilakukan pemeriksaan para saksi. "Surat penetapan tersangka terhadap Oi telah diterima sejak dua hari yang lalu, yakni Selasa (9/11/2021) yang terancam Pasal 372 tentang Penggelapan dan Pasal 378 juncto Pasal 263 tentang Penipuan," katanya pada Kamis (11/11/2021). Sebelumnya, Oi dan suaminya Rafly N Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas penipuan dan penggelapan CPNS serta pemalsuan surat sejak 2019. Laporan ini dicatat dengan nomor STTLP/B/4728/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 24 September 2021. Kuasa hukum 225 korban penipuan CPNS, Odie Hudianto mengutarakan keduanya mengaku dapat memasukkan seseorang masuk CPNS melalui jalur prestasi. Hal ini bisa dilakukan dengan modus menggantikan PNS yang meninggal dunia karena Covid-19. Dari kejadian ini nilai kerugian 225 korban sebesar Rp9,7 miliar dengan tarif  beragam untuk satu posisi PNS mulai dari Rp25 juta-Rp150 juta.