Tindakan Hukum Kejari Jombang atas Sopir Vanessa Angel

Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang
Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang
Gemapos.ID (Jakarta) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang menyatakan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada sopir artis sinetron Vanessa Angel atau Vannesa Adzania (27), Tubagus Joddy (24) telah diterimanya. Setelah itu Kejari menunggu berkas perkara yang bersangkutan. "Saya tunjuk tiga orang dan kita percayakan ke jaksa," kata Kepala Kejari Kabupaten Jombang, Imran, di Jombang, Jawa Timur (Jatim) pada Rabu (11/11/2021). SPDP hanya menyebutkan nama tersangka yakni Tubagus Joddy. Penetapan ini tidak dilakukan secara khusus dan dikerjakan secara profesional. "Kami juga tidak bisa simpulkan sebelum pelajari berkas perkara," ucapnya. Vanessa Angel beserta keluarga mengalami kecelakaan tunggal mobil Mitsubishi Pajero bernomor B 1624 BJU di km 672+400A Astra Tol Jombang-Mojokerto pada Kamis (4/11/2021). Kendaraan ini menabrak pembatas jalan, sehingga mobil terpelanting sejauh 30 meter. Dengan demikian, Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah atau Bibi Ardiansyah (31) meninggal dunia di lokasi kejadian. Namun, anaknya Gala Sky Andriansyah, pengasuh, dan sopir bagus Joddy hanya mengalami luka-luka.