KPMH Laporkan Jozeph Paul Zhang ke Mabes Polri
Husin mencantumkan dugaan pelanggaran pidana ujaran kebencian (hate speech) dengan Pasal 454 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, serta 156a KUHP. Penyidik Bareskrim Polri mulai mendalami video Jozeph Paul Zhang yang mengaku nabi ke-26. "Sedang didalami, lengkapi dokumen penyidikannya," ujar Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Minggu (18/4/2021). Jozep Paul Zhang diyakini tidak berada di Indonesia. Berdasarkan data perlintasan Imigrasi, Jozeph Paul Zhang telah meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018. Terkait dengan video tersebut, Agus memastikan kepolisian akan turun tangan menjalankan tugas pokok kepolisian. "Hakikatnya puasa salah satunya menahan diri dari segala sesuatu, cara manusia merespons atas sesuatu yang terjadi menunjukkan kualitas diri tiap insan," ucap Agus.