Gemapos.ID (Jakarta) - Transportasi Transjakarta (Transjakarta) memperpanjang masa operasional layanan dari pukul 5.00-21.30 WIB menjadi pukul 5.00-22.00 WIB.
Kebijakan ini menyesuaikan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Gubernur DKI Jakarta Nomor 1312 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM level 1 dan Surat Keputusan Kadishub DKI Jakarta Nomor 459 Tahun 2021.
"Kebijakan penambahan jam operasional didukung dengan kapasitas pengangkutan sebanyak 100% untuk semua layanan Transjakarta," kata Direktur Operasional PT Transjakarta, Prasetia Budi pada Kamis (4/11/2021).
Masyarakat yang ingin menggunakan layanan jasa Transjakarta harus menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi, JAKI, atau dokumen cetak. Untuk mendukung kebijakan ini Transjakarta juga menambah jumlah armada bus .
"Transjakarta akan terus melakukan evaluasi serta memberikan layanan terbaik kepada pelanggan," ucapnya.