Pusat Perbelanjaan Hanya Beroperasi Sampai Pukul 20.00 WIB

airlangga
airlangga
Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian menyatakan pusat perbelanjaan beroperasi maksimal hingga pukul 20.00 WIB mulai 22 Juni-5 Juli 2021. Pembatasan pengunjung paling banyak 25% dari kapasitas. Kebijakan ini sebagai salah satu penyesuaian kebijakan untuk penebalan dan perkuatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro guna mengurangi tingkat penularan Covid-19. Hal yang sama diberlakukan bagi aktivitas masyarakat di restoran, warung makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak yang berdiri secara individu atau di pusat perbelanjaan. Airlangga Hartarto mengemukakan total pengunjung restoran, warung makan, dan kafe sebesar 25% dari total kapasitas. Pengelola usaha kuliner ini hanya dapat melayani pengiriman makanan/minuman ke rumah pembeli sesuai jam operasional hingga pukul 20.00 WIB. "Dine ini dibatasi 25% dari kapasitas, sisanya take away dan delivery sesuai dengan jam restoran. Dibatasi sampai jam 8 malam,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin (21/6/2021). Perubahan ketentuan dalam PPKM Mikro akan berdampak bagi kegiatan perkantoran, industri, sekolah, keagamaan, dan tempat wisata. Aturan ini akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri. “Arahan Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian, jadi ini akan berlaku mulai besok 22 Juni-5 Juli, dua minggu ke depan, bahwa penguatan PPKM mikro akan dituangkan dalam instruksi Mendagri," tuturnya. Sementara ini Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta membatasi jam operasional angkutan umum selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro. Hal ini dilakukan dengan penerbitan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 210 Tahun 2021. Pembatasan jam operasional layanan angkutan umum tersebut antara lain: 1. TransJakarta mulai pukul 5.00 sampai 22.00 WIB.
  1. Angkutan umum reguler dalam trayek mulai pukul 5.00 sampai 22.00 WIB.
  2. Moda Raya Terpadu atau MRT mulai 5.00 sampai 23.00 WIB.
  3. Lintas Raya Terpadu atau LRT mulai pukul 5.30 sampai pukul 22.00 WIB.
  4. Layanan angkutan perairan beroperasi dari pukul 5.00 sampai pukul 18.00 WIB.
Selanjutnya, angkutan malam hari (Amari) dan angkutan tenaga kesehatan Transjakarta beroperasi dari pukul 22.00-23.00 WIB. Terakhir, Kereta Rel Listrik (KRL) rute Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) berlaku sesuai dengan operasional KRL.