Siapa Pembawa Rachel Vennya Usai Pulang dari Polda Metro Jaya?
Sementara itu mobil berpelat RFP untuk kepolisian, RFU untuk TNI Angkatan Udara, dan RFD untuk TNI Angkatan Darat. Hal ini tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas. Dalam pasal 3 ayat e disebutkan kalau penerbitan rekomendasi STNK/TNKB khusus dan rahasia hanya diberikan kepada pejabat tertentu sesuai dengan kekhususan tugas dan jabatannya. Kemudian, pasal 6 ayat 1 STNK/TNKB rahasia diberikan bagi kendaraan bermotor dinas dalam melaksanakan tugas yang membutuhkan kerahasiaan identitas kendaraan bermotor dan pengguna. Rahasia ini dapat digunakan oleh Intelijen TNI, Intelijen Polri, Intelijen Kejaksaan, Badan Intelijen Negara, dan Penyidik/Penyelidik.