Bagaimana Status Kasus Rachel Vennya di Polda Metro Jaya?

yusri yunus3
yusri yunus3
Gemapos.ID (Jakarta) - Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya menaikkan status kasus Rachel Vennya kabur dari karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara (Jakut) dari tingkat penyelidikan ke tingkat penyidikan. "Pagi tadi sudah dilakukan gelar perkara dan baru selesai," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta pada Rabu (27/10/2021). Polda Metro Jaya telah menemukan dugaan pelanggaran pidana yang dilanggar oleh Rachel Vennya sedikitnya dua pasal yang dilanggarnya. "Jadi sudah naik penyidik dengan persangkaan UU Karantina dan Wabah Penyakit dengan ancaman 1 tahun penjara," terang Yusri. Rachel Vennya diperiksa penyidik Polda Metro Jaya tentang kabur dari karantina selama sembilan jam pada Kamis (21/10/2021). Penyidik ini dinilai melakukannya secara profesional. "Jadi paralel pemeriksaannya kita ada sekitar, Rachel sendiri ada 35 pertanyaan," ujar kuasa hukum Rachel Vennya, Indra Raharja, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10/2021).