Polda Metro Jaya Kantongi 4 Alat Bukti Kasus Rachel Vennya

Tubagus Ade Hidayat3
Tubagus Ade Hidayat3
Gemapos.ID (Jakarta)- Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) memiliki sekitnya empat alat bukti dalam penetapan Selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka kasus dugaan kabur dari karantina dari Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan Jakarta Utara (Jakut).
Alat bukti ini terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk, dan keterangan dokumen," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Jakarta pada Rabu (3/11/2021).
Empat alat bukti yang dipunyai oleh penyidik Polda Metro Jaya dinilai cukup untuk menetapkan Rachel Vennya, manajer Rachel, Maulida Khairunnia dan kekasih Rachel, Salim Nauderer, serta oknum petugas bandara yang berinisial OP, sebagai tersangka.
"Hampir semuanya terpenuhi sehingga kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Kemudian, Polda Metro Jaya  akan menjadwalkan pemeriksaan Rachel Vennya sebagai tersangka pada Senin (8/11/2021). Walaupun demikian, apakah ketiganya akan diperiksa bersamaan dengan Rachel Vennya.
Rachel dan ketiga orang lainnya telah menyandang status tersangka dengan jeratan Undang Undang (UU) Kekarantinaan dan Wabah Penyakit dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
Selebgram Rachel Vennya diketahui kabur dari proses isolasi di RSDC Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari Amerika Serikat (AS).
Hal ini diperiksa polisi terkait kasus tersebut Rachel menyampaikan permintaan maaf atas tindakannya tersebut.
"Saya Maulida dan Salim ingin menyampaikan minta maaf sebesar-besarnya pada semua masyarakat atas kesalahan dan khilaf kami dan sudah resahkan masyarakat," tuturnya.